Putusan Etik Nurul Ghufron Harus Direspons Pansel Capim KPK

Putusan Etik Nurul Ghufron Harus Direspons Pansel Capim KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Dok.medcom)

KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harus direspons panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.  Putusan etik itu dinilai menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK. 

Putusan etik ini mengungkap fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementerian Pertanian pada saat KPK menangani kasus Syahrul Yasin Limpo

“Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” kata Praswad, Jumat (6/9).

Baca juga : Nurul Ghufron Kembali Ikut Seleksi Capim KPK

Eks penyidik KPK itu menilai, jika panitia seleksi tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpimpinan tidak memiliki makna.

Cek Artikel:  Dharma Pongrekun Ungkap Dalih Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP

“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. sosok capim KPK yang melanggar etik, bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” tegasnya.

Berdasarkan hubungan yang terjadi dengan pihak beperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK, mengindikasikan putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan.

“KPK, kepolisian dan bahkan Kejaksaan Akbar harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini. Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang,” tukasnya. 

Cek Artikel:  Cak Imin Minta Gesekan dengan Banser Dihindari Jelang Muktamar PKB

Sementara itu, Nurul Ghufron mengaku pasrah putusan etik Dewas KPK dapat mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang sedang diikutinya.
“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai