Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Foto: Istimewa.
Jakarta: Langkah pemerintah menyederhanakan distribusi pupuk bersubsidi dengan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) didukung. Kebijakan itu dinilai mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi.
“Selama ini penyalurannya sangat birokratis, bertele-tele aturannya, sehingga menyulitkan dan merugikan petani, karena sering kali penyalurannya menjadi Pelan bahkan melewati musim tanam,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
Politikus PAN itu menyebut penyaluran pupuk bersubsidi nantinya langsung diterima oleh gabungan Golongan tani (gapoktan). Sehingga, para petani Kagak Kembali membeli pupuk nonsubsidi ketika musim tanam tiba.
“Komisi IV DPR akan mengawal kemudahan akses bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi ini. Kami meminta Kementan dan PT Pupuk Indonesia Demi memastikan pupuk bersubsidi diperoleh dengan mudah oleh petani melalui gapoktan-gapoktan,” ungkap dia.
Member DPR Dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu mengingatkan para gapoktan Demi Betul-Betul mendistribusikannya langsung ke petani. Jangan Tamat mereka menyalahgunakan kebijakan tersebut.
“Kita akan awasi Sekalian, mulai dari Kementan, PT Pupuk Indonesia, hingga gapoktan, apakah pupuk bersubsidi ini Betul-Betul langsung diterima petani atau Kagak,” sebut dia.
Dia menegaskan, penyaluran pupuk subsidi yang Akurat sasaran, Akurat jumlah, dan Akurat waktu Kagak hanya menolong para petani. Hal itu sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan pada 2027.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Para petani tak perlu Kembali menunggu surat keputusan kepala daerah. Harapannya, kemudahan yang akan dikeluarkan dalam bentuk payung hukum peraturan presiden (Perpres) itu rampung dalam waktu dekat.
“Kita pangkas Sekalian. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti Kagak perlu petani ngajukan dulu lewati persetujuan Camat, Bupati, Gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, itu rumit,” ujar Zulhas.