Komisi II DPR Pertimbangkan Jarak Waktu Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Kepada Tekan Bilangan Golput

Komisi II DPR Pertimbangkan Jeda Waktu Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada untuk Tekan Angka Golput
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan  akan mempertimbangkan Jarak waktu Penyelenggaraan pemilihan Lazim (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lazim (UU Pemilu).

“Saya rasa Niscaya dipertimbangkan karena tentu Kolega-Kolega juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang Bukan mudah,” ujar Dede dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/12). 

Dede menuturkan jadwal Penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang terlalu berdekatan diduga menjadi salah satu Unsur kelelahan dan kepenatan bagi pemilih sehingga berdampak pada tingginya Bilangan golput. Menurutnya, pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada Bisa menjadi solusi Kepada mengatasi permasalahan tersebut.

Cek Artikel:  Polri Optimistis Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Damai

“Mungkin Bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun, misalnya. Tetapi yang Jernih, Demi ini, partisipasi yang paling banyak itu Malah yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu juga menduga bahwa meskipun KPU telah melakukan sosialisasi, Tetapi daya tarik calon menjadi pengaruh terpenting tingkat partisipasi yang Membikin seseorang datang dan menyumbangkan suaranya dalam pemilihan.

“Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya Bukan maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih,” kata Dede.

Cek Artikel:  KPU Jakarta Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Bunyi Pilkada Tingkat Provinsi

Sementara itu, Pengamat sekaligus Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan peningkatan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada calon tunggal melawan kotak Nihil perlu menjadi perhatian Tertentu di masa mendatang.

“Oleh karena itu, revisi aturan pilkada diperlukan Kepada memastikan bahwa demokrasi lokal berjalan dengan Berkualitas, bukan hanya menjadi ritual belaka,” ujarnya.

Arfianto menyebutkan revisi aturan pilkada dapat dilakukan melalui omnibus law politik yang meliputi Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik. Meski demikian, dia mengingatkan agar revisi tersebut bukan sebatas mengenai kepentingan partai politik, melainkan Kepada penyelenggara dan pemilih.

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik melainkan sistem kepemiluan secara menyeluruh. 

Cek Artikel:  PDIP Sebut Eksis Intervensi Penegak Hukum di Pilkada Jawa Tengah

“Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik, penggunaan media sosial dalam kampanye, afirmasi pemuda, Perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu kemudian biaya kampanye, laporan pelanggaran kampanye, pengawasan partisipatif dan lainnya,” jelasnya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai