Nyali Ekstra Wasit Pemilu

MENDEKATI masa pencoblosan pemilihan umum, termasuk pilpres, yang tinggal 15 hari lagi, sejumlah dugaan pelanggaran pemilu marak terjadi. Dari pelanggaran netralitas aparatur sipil negara hingga politisasi bantuan sosial alias bansos.

Wajar apabila berbagai pelanggaran itu membuat kita cemas, bahwa pesta demokrasi yang sejatinya berlangsung jujur dan adil, riang gembira, serta mampu mengonsolidasikan demokrasi menjadi lebih matang tersebut, masih jauh panggang dari api.

Ketua Biasa Partai NasDem Surya Paloh berharap penyelenggara pemilu bekerja dengan profesional. Jangan sampai kerja-kerja mereka diganggu kepentingan tertentu. “Penyelenggara pemilu mampu menjalankan tugas dan menjaga jalannya pemilu yang jujur dan pemilu yang bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Surya Paloh dalam kampanye terbuka di Lapangan Baruna Ria, Lampung, Senin (29/1).

Keinginan Surya Paloh adalah keinginan kita semua sebagai bangsa yang menghendaki pemilu tidak sekadar suksesi kepemimpinan nasional, tetapi juga sejauh mana bangsa ini mampu menegakkan demokrasi yang bermartabat. Itulah demokrasi yang benar-benar menegakkan kedaulatan rakyat yang bersendikan etika dan hukum.

Cek Artikel:  Rapor Merah Penjabat Kepala Daerah

Penyelenggara pemilu, yang meliputi Komisi Pemilihan Biasa, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Pekerjaan ketiga lembaga itu saling terkait. Apabila salah satunya melempem, bahkan berpihak, maka akan merusak pekerjaan ketiga lembaga tersebut.

Ketiganya harus memiliki visi yang sama bahwa penyelenggaraan pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur kejujuran, transparan, akuntabel, cermat, dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Integritas penyelenggara menjadi keniscayaan karena hal itu menjadi salah satu tolok ukur terciptanya pemilu yang demokratis.

Pemilu 2024 memiliki nuansa lain ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya setelah reformasi. Langit mendung menggelayuti negeri di awal penyelenggaraan pemilu, yakni ketika putusan Mahkamah Konstitusi memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk berkontestasi sebagai calon wakil presiden.

Cek Artikel:  Kisah Pilu Sistem Pemilu

Meski proses dalam pengambilan putusan tersebut terdapat pelanggaran etika berat, hasilnya tetap berlaku karena putusan lembaga penjaga konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Dari sini saja nalar sehat bangsa ini terkoyak, bagaimana proses yang cacat etika dan hukum bisa melahirkan putusan yang sah untuk diberlakukan.

Selanjutnya, bisa ditebak, pelanggaran etika tak malu-malu lagi ditunjukkan.

Presiden Jokowi bahkan sampai perlu langsung membagi-bagikan sendiri bansos, terutama di Nusa Jawa. Dalam salah satu momen terlihat di lokasi bagi-bagi bansos itu terpampang baliho raksasa pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Demikian pula para pembantu Jokowi, seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas dengan entengnya mengeklaim bahwa bansos itu aksi baik hati Jokowi. Karena itu, Zulhas mengajak penerima bansos berterima kasih kepada Jokowi. Padahal, bansos itu adalah uang rakyat yang diambil dari pajak rakyat, bukan dari kantong Jokowi.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi, Dewasalah

Pernyataan yang sama disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyerukan bahwa rakyat yang menerima bansos harus berterima kasih kepada Jokowi.

Kalau melihat fakta-fakta tersebut, jelas dibutuhkan nyali ekstra bagi penyelenggara pemilu untuk menyikapinya. Terlebih Presiden Jokowi sudah menabuh genderang melawan pihak-pihak yang memintanya tetap netral meski dengan alasan luhur menempatkan dia sebagai seorang negarawan.

Penyelenggara pemilu memang harus melapor kepada Presiden Jokowi terkait tugas mereka, tetapi mereka bersumpah atas nama Tuhan. Mereka bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban mereka sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Alhasil, tak ada yang perlu ditakutkan oleh penyelenggara pemilu untuk memeriksa dan menindak siapa pun yang melanggar pemilu bahkan hingga mencederai dan merusak demokrasi.

Mungkin Anda Menyukai