REUNI 212 tetap digelar, kendati Polda Metro Jaya tidak mengizinkan. Panitia Reuni 212 mengatakan tidak perlu izin dengan merujuk UU Nomor 9 Pahamn 1998. UU tersebut memang tidak secara spesifik, tapi ada PP Nomor 60 Pahamn 2017 yang lebih rinci mengatur mengenai perizinan.
Beritanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak menyetujui acara tersebut. Pertanyaanya, apa masih relevan reuni seperti itu? Kalau reuni sekolah atau kuliah, memang berbagi cerita, kenangan, kebahagiaan, dan tanpa kecemasan. Apa Reuni 212 juga seperti itu?