Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Kekasih suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis Lelaki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
“Demi kedua tersangka, ibu kandung korban dan Orang Uzur tirinya sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly Demi di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.
“Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang Demi membawa anak Lelaki yang berinisial RML (5) ini Demi tinggal Berbarengan ibu kandungnya dan Orang Uzur tirinya,” ujarnya.
Sesampainya di Jakarta, kata Nicolas, karena korban sejak bayi Tamat berumur 5 tahun Bukan pernah tinggal Berbarengan ibu dan Orang Uzur tirinya, maka sesampainya di Jakarta Bukan mengakui kedua orang tuanya.
“Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang Membangun sakit hati dari kedua orang tuanya,” katanya.
Akibatnya mulai Juni Tamat Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.
“Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT,” katanya.
Para tetangga korban, kata Kapolres, memang sudah Menyaksikan gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuan Bukan wajar dari orang tuanya. Tetapi, Anggota Bukan terlalu Meletakkan curiga karena Terdapat Rekanan orang Uzur dan anak.
“Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, Bukan Kembali mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban,” katanya.
Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban Bukan diberi makan atau jarang diberi makan.
“Korban pun tidurnya di atas bambu, di Dasar beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” katanya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Demi korban, tambah Nicolas, di Rendah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah Kondusif atau “safe house”.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Pihaknya juga berkoordinasi dengan orang Uzur keluarganya yang Terdapat di Kupang.
“Bagaimana agar korban ini Dapat melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang,” ujarnya.