PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh, Berbarengan Perhimpunan Komunikasi Pemerintah Daerah setempat melarang merayakan pelepasan tahun 2024 dan penyambutan Tahun Baru 2025. Pelarangan itu bukan saja secara keramaian atau berkelompok, melainkan Kaum juga Tak diperkenankan melakukan perayaan walapun secara pribadi.
Kepala Dinas Syarian Islam Kabupaten Pidie, Teungku Fadli, kepada Media Indonesia, Senin (30/12) mengatakan, di antara perayaan secara terbuka dan tertutup yang Tak diperbolehkan adalah, pesta kembang api atau petasan lainya. Tak diperkenankan pula meniup terompet, balapan sepeda motor, dan aktivitas yang bersifat hura-hura lainnya. Apalagi bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
“Mengindahkan seruan ini berarti kita turut berinvestasi Buat kenyamanan Berbarengan. Ini Buat kemaslahatan umat. Terima kasih Buat semuanya” kata Fadli.
Dikatakan Fadli, Pemkab Pidie juga melang menjual mercon, kembang api, dan petasan berbahaya lainnya. Sekalian Pelarangan itu diharapkan berjalan dan ditaati Berbarengan. Lewat saling menghargai antara pedagang dan pemerintah.
Pihaknya mengajak masyarakat Pidie dan Sekalian unsur Buat meningkatkan kepedulian dalam penegakan Syariat Islam. Misalnya, dengan Tak melakukan berbagai kegiatan melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam.
Menjaga jati diri Kaum Kabupaten Pidie, yang syariat, menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.
“Ini kami sampaikan Buat dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi Panduan bagi Sekalian pihak dalam rangka menyikapi tahun baru 2025,” tutur Fadli. (MR/J-3)