Bawaslu Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti

Bawaslu Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti
(Ilustrasi) petugas mengecek nama DPT.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu Jakarta Timur Lagi melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan Bunyi di Letak itu.

“Kepada potensi PSU atau tidaknya, kami Lagi melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12). 

Menurut dia, sesuai aturan yang Terdapat batas maksimal Kepada membahas persoalan itu adalah 10 hari. “Waktunya Lagi panjang Tamat Copot 6 atau 7 Desember . Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita Guna nantinya pada Begitu proses penanganan Kepada potensi PSU atau Bukan,” katanya.

Cek Artikel:  Puskapol UI 58 Penduduk Depok Puas dengan Kinerja Idris-Imam

Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, kata dia, Begitu ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah melakukan proses hukum.

“Kepada kasus Pinang Ranti memang Lagi dalam proses di Sentra Gakkumdu. Lagi berproses Kepada pidananya,” ujarnya.

Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian Kepada ditindaklanjuti. Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah Arsip terkait kasus tersebut.

“Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti Dapat diproses secara lebih lanjut. Yang Jernih Sentra Gakkumdu sedang bekerja,” kata Willem.

Cek Artikel:  Dapat Dukungan dari Partai Ummat, Paslon Ahmad Syakihu-Ilham Habibie Makin Optimistis

Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Jakarta Timur hingga Begitu ini Lagi menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) 028 itu.

“Tentunya kami Lagi menunggu rekomendasi dari Kawan-Kawan Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia Begitu rekapitulasi Bunyi di Kecamatan Makasar dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Bunyi Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Selasa (3/12).

Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau Bukan. “Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota Lewat kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi Terdapat PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU),” kata Tedi.

Cek Artikel:  Bahlil Hargai Airin Diusung PDIP Maju di Pilgub Banten

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, Terdapat 19 surat Bunyi yang sudah tercoblos Kepada Kekasih calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. “Satu surat Bunyi sudah masuk ke dalam kotak Bunyi. Sementara 18 lainnya Bukan karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai