KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan
rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Hasilnya, sebanyak 50 orang ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, mengatakan pascapenetapan, selanjutnya KPU menyiapkan berkas administrasi. Kemudian berkas itu akan diserahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan pleno penetapan alokasi perolehan kursi sekaligus calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Domain kami dI KPU hingga sebatas penetapan sekaligus menyiapkan berkas administrasi yang akan diserahkan ke Sekretariat DPRD,” katanya.
Baca juga : KPU Belum Pleno, Jadwal Pelantikan 50 Personil DPRD Cianjur Terpilih Diundur
Selepas penetapan dan penyerahan berkas, tambah dia, ranah selanjutnya
berada di Sekretariat DPRD. Artinya, teknis pelaksanaan jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih bukan lagi kewenangan KPU.
“Terkait pelantikan dan hal-hal lainnya, nanti Sekretariat Dewan atau juga pemda yang mengajukan ke Gubernur,” pungkasnya.
Peroleh kursi partai politik peserta Pileg 2024 terdiri dari PKB
sebanyak 6 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi, Partai Golkar 10 kursi, Partai NasDem 6 kursi, Partai Buruh 0, Partai Gelora 0, PKS 5 kursi, PKN 0, Partai Hanura 0, Partai Garuda 0, PAN 4 kursi, PBB 0, Partai Demokrat 5 kursi, PSI 0, Partai Perindo 0, PPP 1 kursi, dan Partai Ummat 0.