Keluarga Tersangka Zarof Ricar Diperiksa Terkait Pemufakatan Jahat Suap Kasasi Ronald Kompor

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengatakan telah memeriksa keluarga Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Mulia (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap Buat kasasi Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi.

“(Member keluarga Zarof) sudah diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia mengungkapkan, Member keluarga Zarof yang telah diperiksa oleh penyidik adalah anak dan istri Zarof Ricar.

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat Zarof.

“Yang Niscaya, Tamat Begitu ini kita sedang mengumpulkan Lanjut bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, Kagak terkecuali keluarganya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pelaku Pembacokan Emak-Emak di Mukomuko Bengkulu Diduga ODGJ

Terkait pertanyaan apakah Terdapat Aliran Biaya Zarof Ricar ke keluarganya, Qohar mengaku belum Dapat menjawab lantaran Lagi dalam tahap penyidikan.

“Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan,” kata dia.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Mulia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Mulia pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar Buat putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Awal Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Mulia Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10) mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Satu Tewas, Mobil Bak Terbuka Terjun ke Sungai sedalam 20 Meter

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Mulia pada Mahkamah Mulia tetap menyatakan Ronald Tannur Kagak bersalah dalam keputusan kasasi-nya,” ujar Qohar.

LR menjanjikan Dana sebesar Rp5 miliar Buat tiga hakim Mulia yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, Dana tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang Niscaya, ini Kagak Terdapat kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau Kagak, ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan Dana Kas dari berbagai mata Dana yang totalnya senilai Rp920 miliar.

Cek Artikel:  Ribuan Siswa di 7 Sekolah di Sidoarjo Terima Makanan Bergizi Gratis

Qohar mengatakan, Dana tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Mulia sejak 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai