Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Berkas Kemenkeu
Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0 persen) atau sesuai dengan Peraturan Nomor 49 Tahun 2022.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga Kagak mengalami perubahan PPN. Artinya, Kagak Eksis kenaikan PPN dan masyarakat akan tetap membayar PPN 11 persen.
“PPN Kagak NAIK…!,” tulis Sri mulyani dalam unggahan akun Instagram Formal, Selasa, 31 Desember 2024.
Konferensi pers PPN 12 persen. Foto: Liputanindo.id/Kautsar Widya Prabowo.
Berikut rincian barang mewah yang dimaksud:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan bermotor mewah.
Dalam unggahan akun Instagram itu, bendahara negara juga menyampaikan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen Buat mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.