Pembunuhan Marak, Trinidad dan Tobago Umumkan Keadaan Darurat

Port of Spain: Trinidad dan Tobago pada Senin mengumumkan keadaan darurat akibat lonjakan pembunuhan oleh Golongan kriminal. Langkah ini memberikan kewenangan kepada polisi Demi melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah selama dua hari ke depan.

“Kondisi yang mendorong deklarasi keadaan darurat ini didasarkan pada saran dari Kepolisian Trinidad dan Tobago kepada Dewan Keamanan Nasional terkait peningkatan aktivitas kriminal yang membahayakan keselamatan publik,” demikian pernyataan dari kantor Perdana Menteri Keith Rowley, dikutip dari VOA, Selasa, 31 Desember 2024.

Jaksa Akbar Stuart Young menyampaikan bahwa negara tersebut mencatat 61 kasus pembunuhan selama Desember, sehingga total pembunuhan tahun ini mencapai 623 kasus. Bilangan ini meningkat dari 577 kasus pembunuhan pada 2023 dan 599 kasus pada 2022.

Cek Artikel:  Iran Klaim Kheibar Shekan-2 Kalahkan Sistem Antirudal AS THAAD

Dalam konferensi pers di ibu kota Port of Spain, Young menegaskan bahwa keadaan darurat ini Tak akan mencakup jam malam atau Restriksi pergerakan masyarakat, Demi meminimalkan Akibat ekonomi dari kebijakan tersebut.

Young juga menambahkan bahwa kewenangan polisi Demi melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah dapat diperpanjang hingga tujuh hari dengan persetujuan hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keamanan Nasional Fitzgerald Hinds menyebut lonjakan pembunuhan brutal ini sebagai “epidemi” bagi negara dengan populasi 1,4 juta jiwa. Hingga 26 Desember, sebanyak 551 kasus penembakan telah tercatat tahun ini.

Insiden kekerasan terbaru meliputi seorang pria yang ditembak Wafat setelah meninggalkan kantor polisi di Port of Spain pada hari Sabtu, serta penembakan di Laventille, Trinidad, pada hari Minggu yang menewaskan lima orang.

Cek Artikel:  Mantan Diplomat Singapura Didenda Puluhan Juta Imbas Rekam Bocah Telanjang di Pemandian Biasa Tokyo

Sebelumnya, keadaan darurat pernah diberlakukan pada 2011 dengan Argumen yang sama, Tetapi penerapannya terbatas pada area yang dianggap sebagai “titik panas” kejahatan. (Siti Khumaira Susetyo)

Mungkin Anda Menyukai