Bursa CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto

Bursa CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto
Ilustrasi(Freepik)

BURSA berjangka kripto PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) meluncurkan produk pertama yakni Produk Derivatif Aset Kripto guna memperluas pilihan investasi dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.

Direktur Esensial CFX Subani, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/9), menegaskan peluncuran produk derivatif adalah tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di Tanah Air. 

Produk derivatif tersebut diharapkan dapat mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat
fondasi pasar kripto di Indonesia yang diatur dengan baik dan memiliki daya saing global.

Baca juga : Terinspirasi dari Game, Token Kripto Berlogo Hamster Mulai Diperdagangkan

“Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” kata Subani.

Cek Artikel:  Harga Properti Sesuaikan Penurunan Kelas Menengah

Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Personil Bursa (SPAB) kepada tiga pialang yang telah berhasil memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka.

Produk derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. 

Baca juga : Safiri Transaksi Aset Kripto Naik Buka Kesempatan Ciptaan

Produk derivatif ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.

“Produk derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan memaksimalkan profit dari pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka,” ujar Subani.

Cek Artikel:  BEI Umumkan Saham BUMN Waskita Terancam Delisting, Terdapat Apa?

Peluncuran produk derivatif ini, menurut CFX, mendapat dukungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga : Indonesia Jadi Pemain Kunci Industri Kripto di Asia Tenggara 

Dikutip dari keterangan resmi CFX, Kepala Bappebti Kasan menegaskan keberadaan produk derivatif merupakan perkembangan positif dalam industri kripto di Indonesia. Hal ini mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini di Tanah Air.

“Kami menyadari permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Tetapi, harus juga memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti,” tegas Kasan.

Bappebti juga akan terus mengawasi implementasi produk derivatif aset kripto ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, berjalan di rel yang benar dan dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. 

Cek Artikel:  Prabowo Subianto Diminta Batalkan Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Baca juga : Bursa CFX Rangkul Pedagang Aset Kripto untuk Perkuat Ekosistem

Pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.

Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX, sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen memastikan ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan. CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar.

Terdapatpun pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai