Mengenal Lebih Dekat Pamong Praja Sejarah dan Tujuan Primernya

Mengenal Lebih Dekat Pamong Praja: Sejarah dan Tujuan Utamanya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparatur pemerintah daerah yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. (Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. 

Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Keberadaan Polisi Pamong Praja bermula dari era Kolonial ketika VOC mulai menduduki Batavia di bawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Pada masa itu, sangat diperlukan upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Batavia, yang sering menghadapi serangan sporadis dari penduduk lokal maupun tentara Inggris. 

Baca juga : Satpol PP Segel 28 Toko yang Jual Miras Ilegal di Sleman

Cek Artikel:  PPATK Beberkan Terdapat Pemain Judi Online Berusia di Rendah 10 Tahun

Menghadapi peningkatan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, VOC membentuk BAILLUW—sebuah lembaga yang berfungsi sebagai polisi sekaligus jaksa dan hakim. Tugas utama BAILLUW adalah menyelesaikan perselisihan hukum antara VOC dan warga serta menjaga ketertiban.

Di bawah kepemimpinan Raffles, struktur ini berkembang menjadi BESTURRS POLITIE, atau Polisi Pamong Praja, yang bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tetapi, menjelang akhir era Kolonial, khususnya selama pendudukan Jepang, organisasi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar, dengan peran kepolisian dan militer yang semakin bercampur.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian dari struktur kepolisian meskipun belum ada dasar hukum yang jelas. Keberadaan hukum untuk Polisi Pamong Praja baru ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Pahamn 1948. 

Cek Artikel:  PPP Janji Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca juga : Protes Pedagang di Teras Malioboro 2, Pemkot Yogyakarta Dikecam karena Penanganan Kasar

Berdasarkan peraturan tersebut, pada 30 Oktober 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Bilamanewon, yang pada 10 November 1948 diubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Kemudian, pada 3 Maret 1950, nama lembaga ini diubah menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21. 

Pada 1962, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Biasa dan Otonomi Daerah No. 10 Pahamn 1962, nama Kesatuan Polisi Pamong Praja berubah menjadi Pagar Baya. Lewat, pada 1963, berdasarkan surat Menteri Pemerintahan Biasa dan Otonomi Daerah No.1, Pagar Baya diubah menjadi Pagar Praja.

Setelah diterbitkannya UU No.5 Pahamn 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, nama Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah. Perubahan berikutnya terjadi dengan UU No.22 Pahamn 1999 yang mengubah nama menjadi Satuan Polisi Pamong Praja. 

Cek Artikel:  Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial

Terakhir, dengan diterbitkannya UU No.32 Pahamn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja diperkuat sebagai pembantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Meski nama dan struktur Polisi Pamong Praja telah mengalami beberapa perubahan, baik dari segi organisasi maupun nomenklatur, substansi tugas pokoknya tetap konsisten dan berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas utama mereka. (satpolpp.jakarta/Z-3)
 

Mungkin Anda Menyukai