Pengacara Kirim Surat Minta SP3 Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Menolak

Liputanindo.id – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar kasus dugaan pemerasan kliennya terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan. Polisi menolak hal itu.

“Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut. Tetapi secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Ketika dihubungi, Senin (2/12/2024).

Dia tak merinci Ketika berkas perkara Firli Bahuri lengkap atau dinyatakan P21. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut penanganan perkara Firli Bahuri ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Ian Iskandar menyampaikan pihaknya mengirim surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Surat itu berisi permintaan Kepada menghentikan penanganan kasus Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan SYL dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Cek Artikel:  Kejaksaan Akbar Periksa 9 Saksi dari PT Antam Terkait Korupsi Emas

“Sehingga pada hari ini kami sudah Membangun surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung Kepada menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian Ketika konferensi pers di Ambhara Hotel Jakarta, Kamis (28/11)

Ian menjelaskan sebanyak 123 saksi telah diperiksa penyidik Kepada mengusut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dari ratusan saksi itu, dia menilai tak Eksis satu orang pun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi, Merukapan yang Menonton, mendengar, atau mengalami langsung.

Firli sendiri sudah diperiksa tujuh kali, yakni dua kali sebagai saksi dan lima kali sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, eks Ketua KPK sudah memberikan keterangan dari yang dia Paham dan/atau dengar.

Cek Artikel:  Polda Metro Giatkan Siskamling Basis Komunitas Jelang Pilkada 2024

Penyidik Polda Metro Jaya Lewat memanggilnya kembali pada Kamis kemarin Kepada diperiksa. Ian mempertanyakan maksud pemanggilan itu karena keterangan Firli selalu dirasa Bukan cukup.

“Alat bukti terkait dengan Fulus yang katanya diterima oleh beliau Bukan Eksis. Apa Kembali, selain alat bukti Fulus, saksi, petunjuk, petunjuk juga Bukan Eksis. Nah itu yang menurut Ekonomis kami, ya Bukan layak Kepada dinaikkan (ke meja hijau),” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai