Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus DP O Rupiah

Liputanindo.id – Mantan Direktur Esensial (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dituntut pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur Demi program rumah Doku muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Yoory terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Berbarengan-sama.

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu,” kata JPU.

Cek Artikel:  Kasus Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian Air Bekasi, Ditemukan Sesajen Perdukunan di Rumah Pelaku

Selain pidana penjara, Yoory juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut Enggak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Yoory dengan pidana tambahan berupa Doku pengganti sejumlah Rp31,17 miliar, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Apabila dalam waktu tersebut Yoory Enggak membayar Doku pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang Demi menutupi Doku pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana Enggak mempunyai Aset yang mencukupi Demi membayar Doku pengganti maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU menambahkan.

Cek Artikel:  Kabakamla Objek Kebakaran di Alas 6 Kantor Komnas Perempuan

Dalam melayangkan tuntutan, JPU menuturkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan, yang dipertimbangkan. Hal memberatkan dimaksud, Merukapan Yoory Enggak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni Yoory Mempunyai tanggungan keluarga serta sudah mengabdi kepada daerah dan negara melalui Badan Usaha Punya Daerah (BUMD) selama 25 tahun.

Dalam kasus tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi secara Berbarengan-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Yoory diduga melakukan korupsi Berbarengan dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara.

Cek Artikel:  Respons Polisi Usai Viral Penonton Bakar Podium Konser Lentera Fest di Tangerang

Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai