Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Eksispun batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024. Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, apakah ada sanksi apabila tidak melakukannya?
Jendela Data untuk anda!