Prabowo Bakal Kirim Surpres Baru ke DPR, Daftar Capim KPK Berpeluang Berubah

Liputanindo.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal menerbitkan surat presiden (surpres) baru terkait daftar calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan segera mengirimkannya ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, surpres baru itu menindaklanjuti surat dari DPR kepada pemerintah baru-baru ini.

“Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat Niscaya Terjamin menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Prihal daftar nama capim KPK yang sudah disetorkan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Bisa berubah lewat surpres baru dari Prabowo, Supratman memberi sinyal peluangnya terbuka.

Dia mengatakan, Prabowo Mempunyai hak apakah akan mengocok ulang nama-nama yang sudah Eksis atau mempertahankannya.

“Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden,” kata Supratman.

Cek Artikel:  Jampidum Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandungnya di Medan Sumut

Kesempatan yang sama juga terbuka terkait pembentukan pansel baru Buat menyeleksi capim KPK.

Menurutnya, Prabowo tentu akan mempertimbangkan sebelum Membikin keputusan.

“(Kesempatan pembentukan pansel baru) ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja,” kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Sekalian pihak menunggu keputusan Prabowo terkait capim KPK. Dia memastikan tak Lamban Kembali surpres akan dilayangkan ke DPR.

“Jadi nanti kita tunggu aja jawaban presiden kepada DPR. Niscaya dalam waktu yang Tak terlalu Lamban kayanya,” kata Supratman.

Sebelumnya, Jokowi telah melayangkan surpres daftar nama capim dan dewas KPK ke DPR sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober Lewat. Surpres itu sudah berada di meja Ketua DPR Puan Maharani.

Tetapi, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, rapat badan musyawarah (bamus) yang digelar Senin (4/11) hari ini, Tak Eksis pembahasan mengenai surpres capim KPK.

“Belum, belum,” kata Saan.

Cek Artikel:  Pria di Palembang Bunuh Temannya yang Hamil karena Tak Dipinjamkan Motor

Sebagai informasi, banyak pihak menilai surpres berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser bermasalah. Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang bersurat ke Presiden Prabowo Subianto minta panitia seleksi dibentuk ulang.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Buat membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Boyamin mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada Senin sore, 21 Oktober. “Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR juga disebutnya cukup mengarsipkan surat yang sudah dikirimkan Jokowi. Karena, Presiden ke-7 RI ini dianggap tak berhak membentuk Pansel Capim dan Member Dewas KPK apalagi Tiba menyerahkannya kepada legislator Buat uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test.

Cek Artikel:  Sekda Sulsel: Saya Harap Kades Independen di Pilkada 2024, Meski Saya Mengerti Itu Mustahil

Boyamin bilang kewenangan ini sebenarnya Eksis pada Prabowo seperti yang diatur pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali Buat satu kali masa jabatan telah Rupanya menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR Merukapan selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali Merukapan dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya Tetapi tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang Mempunyai masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”

Mungkin Anda Menyukai