Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Liputanindo.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang Bonus pembebasan pajak Demi korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Dsember 2025.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, Bonus tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Tetapi, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.

“Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah Demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat DJP Dwi Astuti Begitu dihubungi ANTARA di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir di antaranya industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

Cek Artikel:  Jokowi Akan Segera Reshuflle Kabinet, Cari Pengganti Risma dan Pramono Anung

Kemudian, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku Esensial farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen Esensial peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen Esensial mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

Lampau, industri pembuatan komponen Esensial mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen Esensial kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen Esensial kapal; industri pembuatan komponen Esensial kereta api; industri pembuatan komponen Esensial pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Cek Artikel:  Langgar Aturan dan Timbulkan Bau tak Sedap, Satpol PP Segel TPS Ilegal di Lembang

Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum Mendunia 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum Mendunia, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di Dasar 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan Demi memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum Mendunia,” Jernih Dwi.

Mungkin Anda Menyukai