MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Mahluk dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Muhadjir mengatakan iuran tambahan untuk dana pensiun bermanfaat untuk hari tua pegawai. Tapi masih banyak pegawai yang upahnya (take home pay) minim atau di bawah standar kelayakan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan ulang.
“Karena sebagian besar gaji karyawan masih belum di atas rata-rata standar,” kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Meskipun gagasan iuran tambahan dana pensiun sudah dipertimbangkan matang oleh pihak pengusul, Menko PMK mengatakan sudah ada program yang hampir mirip yakni
iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang turut mencakup 5 hal, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Sepuh, Jaminan Pensiun, serta satu tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang terakhir jaminan kehilangan pekerjaan.
“Sebenarnya sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan. Tapi kita belum bisa laksanakan secara maksimal, karena kondisi take home pay, atau upah dari karyawan kita belum bagus-bagus amat. Kemarin malah untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu ‘kan sempat kita tahan. Presiden sempat minta untuk ditahan dulu. Baru sekarang ini mulai kita berlakukan,” kata Muhadjir. (H-3)