Apa Hukumnya Maulid Nabi Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Apa Hukumnya Maulid Nabi? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
ini pengertian Maulid Nabi menurut Ustadz Adi Hidayat(Doc YouTube Adi Hidayat)

MAULID Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah, atau di tahun 2024 ini jatuh pada tanggal 16 September.

Di berbagai negara, Maulid Nabi dirayakan sebagai salah satu hari penting dalam tradisi Islam, yang digunakan untuk mengenang kehidupan, ajaran, dan teladan Nabi Muhammad SAW.

Tetapi, untuk hukumnya Maulid Nabi menurut Ustadz Adi Hidayat hal tersebut tidak usah dipertanyakan, karena Maulid Nabi sendiri memang tidak ada ada hukumnya.

Baca juga : Macron dan Sensibilitas Kenabian

Dikutip dari YouTube Terang Islam, dalam ceramahnya Ustadz Adi Hidayat memaparkan soal hukum Maulid Nabi menurut Islam.

“Apa hukumnya Maulid Nabi? Maulid Nabi nggak ada hukumnya, karena waktu lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan hukum pada waktu lahirnya Nabi, lahir ya lahir. Jadi kelahiran seseorang itu nggak ada hukumnya, qadar Allah yang menjadikan dia terlahir dan dengan kelahiran itu dia punya misi dalam kehidupan mencari bekal untuk kembali kepada Allah SWT,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Cek Artikel:  Langkah BNPT dan LPSK Hormati Korban Terorisme Diapresiasi UNODC

Menurutnya pengertian hukum itu bukan terletak pada benda atau waktu, melainkan atas perbuatan seseorang dan itu bisa menimbulkan hukum.

Baca juga : Hadapi Pandemi, Presiden Ajak Umat Islam di Tanah Air Bermunajat

Ulama kelahiran Pandeglang, Banten itu menegaskan bahwa hukum terletak pada perbuatan seseorang bukan dari kelahiran seorang.

“Hukum itu terletak pada perbuatan seseorang bukan pada kelahiran seseorang. Ketika dia berbuat dengan aspek kesadarannya maka muncul hukum di situ. Hukum terletak pada perbuatan, bukan terletak pada benda dan bukan terletak pada waktu,” jelasnya.

Lampau, Ustadz Adi Hidayat juga memberikan contoh hukum yang semestinya. Bahkan benda mati pun bisa berkaitan dengan hukum jika ada perbuatan dari seseorang ke objek tersebut.

Cek Artikel:  Tantangan Pangan Sehat Jadi Sorotan di Food Ingredients Asia 2024

Baca juga : Wapres: Teladani Lima Langkah Rasulullah dalam Hijrah

“Ketika ada perbuatan melekat pada benda dan waktu itu maka muncul hukum. Apa hukum gelas? Tak ada hukumnya. Tapi kalau menyebutkan apa hukum gelas yang menampung kemudian barang yang haram menggunakan gelas ini dan melakukan perbuatan haram? Baru muncul haram,” katanya.

Dari semua penjelsan Ustadz Adi Hidayat, hukum mengenai Maulid Nabi itu tidak ada. Tetapi hukum tersebut bisa menjadi ada bila cara kita menyikapi dari hari kelahiran tersebut.

“Apa hukumnya hari kelahiran? Hari kelahiran nggak ada hukumnya, yang melekat hukum itu bagaimana menyikapi hari kelahiran itu. Itu poinnya, ketika ada perbuatan yang melekat kepadanya maka di situ ada hukum. Maulud itu bayinya berarti Nabi-nya, apa hukum Maulud? Eh apa hukumnya Nabi? Nabi ya lahir nggak ada hukumnya,” paparnya.

Cek Artikel:  Merasa Sesak atau Nyeri Dada Demi Naik Pesawat, Apa Penyebabnya

Baca juga : Wapres: Medsos Bikin Masyarakat Sulit Percaya Pemimpin Bangsa

Maka dari itu, jika ada orang yang mempertanyakan masalah hukum Maulid Nabi, kata Ustadz Adi Hidayat pemikiran orang tersebut tidaklah benar.

“Jadi kalau anda menolak Maulid menolak Maulud dengan pengertian seperti ini maka anda keluar dari Islam, kalau dalam hukum seperti ini. Saya menentang Maulid Nabi berarti anda menentang kelahiran Nabi SAW,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Maulid Nabi adalah waktu atau hari kelahiran dari Nabi Muhammad SAW serta untuk memperkuat hubungan keagamaan dan sosial di antara umat Islam. (Z-12)

Mungkin Anda Menyukai