
TIGA tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang mempunyai jabatan mentereng.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (24/12) kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, memasuki banak baru setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Lumrah (Direskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, selain merupakan senior korban juga Rupanya Mempunyai jabatan mentereng dalam PPDS Anestesi Undip Semarang.
Menurut Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang Aula Risma Lestari, ketiganya Mempunyai peran cukup Krusial dalam program pendidikan spesialis tersebut.
“Ketiga tersangka yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (Perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi, dan ZYA (Perempuan) senior korban di program anestesi,” kata Misyal.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, lanjut Misyal, Ketika ini pihaknya Tetap menyiapkan skema Kepada Dapat mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka, Bagus itu izin praktik dan izin mengajar di kampus.
“Saya akan berjuang Kepada mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka Tak Kembali Dapat menjadi dokter Tamat kapanpun,” tambahnya.
Dalam kasus ini, menurut Misyal, pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran dilakukan oleh kaum intelektual sehingga sangat berbahaya sekali. Dus, kasus ini harus diusut tuntas. Bahkan, sangat disayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan penasihat hukum) Kepada mendampingi para tersangka.
Tetapi, kepada mendiang Aulia Risma Lestari yang juga Member IDI, sambung Misyal, malah keluarganya Tak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.
“Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer,” imbuhnya.
Kepala Bidang Interaksi Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan senior korban mendiang Aulia Risma Lestari. Mereka bertiga pun mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Menurut Artanto, tersangka TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS Kepada meminta Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang Tak diatur dalam akademik, tersangka SM turut serta meminta Dana BOP yang Tak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, dan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif Membikin aturan, melakukan bullying dan makian.
“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 merupakan hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” ujar Artanto.
Ketiga tersangka, ungkap Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Ketiga tersangka belum ditahan dan Tetap menunggu keputusan penyidik,” tambahnya. (AS/J-3)