Menteri Transmigrasi Jamin Food Estate di Merauke Akan Manfaatkan Penduduk Lokal

Liputanindo.id – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman mengatakan, program lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan akan memanfaatkan Penduduk lokal. Dia menjamin Tak akan melakukan transmigrasi yang membawa orang luar ke dalam Papua.

“Kan Eksis Food Estate di Merauke, Papua Selatan dan itu butuh tenaga kerja, dan kami sampaikan bahwa dari sisi kami, Kementerian Transmigrasi itu nanti akan men-support Food Estate itu dengan memanfaatkan transmigrsi lokal,” kata Iftitah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia menjelaskan, kementeriannya Tak Kembali melakukan transmigrasi seperti di era Orde Baru. Transmigrasi hanya dilakukan dalam lingkup lokal.

Artinya, perpindahan penduduk untui transmigrasi hanya antar kabupaten, bukan antar provinsi.

Cek Artikel:  Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Transmigrasi lokal itulah yang akan diberlukan Kementerian Transmigrasi Demi keperluan proyek Food Estate di Merauke.

“Kalau dari Kementerian Trasmigrasi Niscaya. Karena definisi transmigrasi lokal itu kan Tak mendatangan penduduk dari luar ke Daerah Papua,” kata Iftitah.

Meski begitu, dia tak mengetahui kebijakan kementerian lainnya apakah sejalan dengan kementeriannya atau Tak.

Dia hanya menegaskan, Kementerian Transmigrasi siap mendukung penuh program Food Estate Punya Presiden Prabowo Subianto.

“Itu darisisi kami. Kalau dari sisi kementerian lain, itu silahkan ditanyakan ke kementerian lain. Yang Jernih, kami akan mendukung program tersebut,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) Komisi V DPR dengan Kementerian Transmigrasi, Iftitah menjelaskan program-program kerja kementeriannya. Salah satuya soal transmigrasi di Papua.

Cek Artikel:  Makam Tahanan Tewas yang Dipukuli Polisi Polresta Palu Dibongkar

Dia menjelaskan, program transmigrasi dari luar ke Papua sudah Tak memungkinkan Kembali. Hal itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara regulasi, Bagus UU pemda, UU Transmigrasi, maupun perda masing-masing provinsi setempat, di Papua melakukan penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua Ketika ini sudah Tak memungkinkan Kembali,” katanya.

Menurutnya, yang paling memungkinkan adalah melakukan transmigrasi lokal dan revitalisasi.

“Program yang paling mungkin Apabila dibutuhkan adalah melaksanakan transmigrasi lokal dan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua,” ujar Iftitah.

Mungkin Anda Menyukai