KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan kasus hukum yang menimpa warga Badung, Bali, I Nyoman Sukena yang diketahui memelihara salah satu hewan dilindungi yakni landak jawa. Karena hal itu, I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyebut seharusnya kasus seperti ini tidak langsung dibawa ke proses pengadilan. Melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Kebiasaanlnya kami, seperti yang disampaikan Ibu (menteri LHK), kalau ada semacam itu kita adakan pembinaan, nanti ada penyerahan sukarela, oleh pemilik landak kepada LHK, nanti dititipkan di LK yang ada di situ. Jadi tidak langsung ke proses pengadilan tetapi ada pembinaan dulu,” kata Satyawan saat ditemui di Kantor KHLK, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali
Ia pun berharap ada restorative justice untuk kasus tersebut. “Kalau sudah ranahnya ke pengadilan kita gak bisa mencampuri,” ujarnya.
Satyawan menyebut pihak KLHK sebenarnya sudah banyak melakukan sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi. “Jenis-jenis yang dilindungi kan banyak. Buat daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada pengecualian terhadap perlakuan dalam pemeliharaan satwa dilindungi. Di sisi lain, banyak pesohor/influencer yang juga diketahui memelihara satwa yang dilindungi.
“Itu kita bina juga (pesohor/influencer). Segala ada pembinaan, ada pengawasan, ada surat teguran, dan lain sebagainya. Segala tidak ada yang terkecuali. Kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Z-9)