Sorot Peradilan Mardani Maming, Guru Besar UII: Lompatan Pemikiran Hakim Tak Dapat Diterima

Liputanindo.id – Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Mardani Maming baru-baru ini Kagak memuaskan sejumlah Ahli hukum dan aktivis antikorupsi yang Memperhatikan banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim.

Dalam sebuah Obrolan di televisi swasta, Prof. Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini tampak terjebak oleh pengaruh tertentu atau pengaruh keadaan.

Pandangan ini mengacu pada terjadinya miscarriage of justice atau ketidakadilan, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang kurang Rasional dalam menangani perkara ini.

Menurut Todung, majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang Kagak Memperhatikan langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.

Cek Artikel:  191 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Pada H-3 Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad

“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya.

Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Guru Besar Ilmu Hukum UII, Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.

Prof. Hanafi menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani Maming yang menyebabkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan diabaikan.

Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 12B yang digunakan dalam kasus ini kurang Mempunyai dasar fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan yang melanggar aturan.

“Unsur-unsur ini dalam pengadilan Kagak terbukti, Kagak Eksis meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua belah pihak. Tetapi, hakim menyimpulkan bahwa Kategori Biaya ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan Tenang-Tenang,” jelasnya.

Cek Artikel:  Diduga Teler, Perempuan Tewas setelah Kendaraannya Tabrak Rumah Politikus Demokrat

Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang Kagak dapat diterima dan Kagak terbukti secara Absah di pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai