Enggak Lapor Diri, Puluhan Ribu WNI di Kamboja Diduga Pekerja Judi Online

Sejumlah WNI yang terlibat online scam dan judi online di Kamboja dipulangkan ke Indonesia. (Kemenlu RI)

Jakarta: Negara Kamboja menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir karena merupakan salah satu negara tempat beroperasinya beberapa entitas penipuan online dan judi online. Sejumlah Kaum negara Indonesia (WNI) terjerat kasus online di Kamboja, dan banyak dari mereka telah dipulangkan ke Indonesia.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, Demi ini terdapat 17 ribu WNI di Kamboja yang sudah melakukan Mekanisme lapor diri ke KBRI Phnom Penh. Tetapi berdasarkan data Keimigrasian Kamboja, jumlah WNI yang Mempunyai izin tinggal di Kamboja Demi ini berkisar 89 ribu.

“Kami menduga bahwa sebagian di antara mereka bekerja di sektor judi online, sehingga mereka Enggak lapor diri,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pertemuan dengan awak media di Jakata, Selasa, 24 Desember 2024.

Cek Artikel:  Pemimpin Arab Khawatir Kejatuhan Assad Pengaruhi Situasi Dalam Negeri

Judha mengatakan bahwa setiap WNI yang tinggal di luar negeri di atas satu tahun, termasuk di Kamboja, wajib melaporkan diri mereka. Mekanisme wajib ini bertujuan Demi melindungi para WNI, agar perwakilan RI di luar negeri dapat bergerak lebih Segera dalam menangani masalah.

Spesifik mengenai Kamboja, jumlah WNI yang Enggak lapor diri cukup signifikan. Dari puluhan ribu yang Enggak lapor diri, Eksis kecurigaan bahwa sebagiannya adalah WNI yang pernah dipulangkan ke Indonesia Tetapi kembali Tengah bekerja di sektor judi online.

Kemenlu RI mengamati tren normalisasi online scam dan judi online ini, di mana sejumlah WNI dengan sengaja bekerja di sektor tersebut karena tertarik dengan bayaran besar.

Cek Artikel:  Menjelang Masa Jabatan Presiden Baru, Iran Bahas Masalah Nuklir dengan AS

Tetapi Kalau tersangkut masalah hukum atau isu lainnya, sebagian WNI ini kerap berpura-pura menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meminta tolong Pemerintah RI.

“Kita selalu wawancara para WNI, apakah mereka masuk kriteria korban TPPO atau Enggak. Tapi sebenarnya yang Enggak teridentifkasi sebagai korban pun kita bantu, tapi tentu berbeda mekanisme bantuannya,” sebut Judha.

“Semisal, Demi biaya kepulangan, Enggak Bisa dibebankan ke negara Kalau dia bukan korban TPPO,” sambungnya.

Baca juga:  Sindikat Judi Online di Jakbar Terafiliasi Jaringan Kamboja

Mungkin Anda Menyukai