Liputanindo.id – Pabrik yang memproduksi gas N20 dengan merek Whip Pink berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Dari penggerebekan pabrik Whip Pink itu, polisi menemukan sejumlah tabung dengan berbagai ukuran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O Whip Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan pembelian terselubung Kepada mengetahui titik pengambilan barang di daerah Kemayoran dengan Langkah memesan langsung melalui WhatsApp.
Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000 ke rekening bank atas nama PT SSS. Usai mengetahui alamat pengirim, penyidik melakukan penindakan pada sebuah ruko. Di sana, didapati seorang saksi berinisial S dan produk-produk Whip Pink dalam berbagai varian berat.
Lewat, kata Eko, penyidik Maju menggali Kepada menemukan titik Letak produsen Whip Pink. Pada Selasa (14/4) Pagi hari, penyidik berhasil mendatangi Letak produksi Whip Pink pada sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara.
“Setelah dilakukan pengecekan pada Letak dimaksud, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke tabung kecil merk Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram,” ujar Eko, dikutip Antara, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga menemukan produk gas N2O merk Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar, kardus pengemasan, label plastik merah muda bertuliskan Whip Pink dengan berbagai varian berat, stiker Kepada kemasan produk, hot gun serta timbangan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS belum Mempunyai legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O merek Whip Pink.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan, pelaporan hasil produksi adalah SJ,” katanya.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari Letak produksi dan Penyimpanan pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun, Penyimpanan Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik Penyimpanan mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Eko juga mengungkapkan proses penjualan produk Whip Pink pasca kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026 Lewat yang diduga karena penggunaan gas tersebut, pembeli diwajibkan mengisi formulir pembelian yang menyertakan nama usaha Masakan, yang juga Dapat diisikan nama fiktif Kepada memesan produk tersebut.
“Hal ini diduga Kepada tetap Dapat mengedarkan produk Whip Pink dengan Bukan melalui penjualan person to person, Tetapi mengarah pada penjualan business to business,” tegasnya.
Kepada langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa para saksi dan melaksanakan gelar perkara Kepada penetapan tersangka. Selain itu, penyidik juga akan membentuk tim gabungan Kepada melakukan penggeledahan dan penyitaan pada seluruh Penyimpanan.
