404 Narapidana di Jawa Tengah Memperoleh Remisi Natal

404 Narapidana di Jawa Tengah Memperoleh Remisi Natal
Delapan Penduduk binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan kelas II A (Rutan) Pekalongan mendapatkan remisi Natal 2024.(MI/Akhmad Safuan)

SEBANYAK 404 orang narapidana dan pidana anak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah mendapat remisi Spesifik Hari Natal 2024, terbanyak adalah narapidana dengan kasus narkoba mencapai 211 orang.

Berita suka cita di Hari Natal 2024 diterima ratusan narapidana yang tersebar di sejumlah lapas di Jawa Tengah, sebanyak 404 orang narapidana dan pidana nak mendapatkan potongan hukuman (remisi) 15 hari hingga dua bulan, enam orang diantaranya dinyatakan langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono menjelaskan dari ratusan narapidana memperoleh remisi Natal 2024 tersebut, terbanyak merupakan kasus narkoba yang mencapai 211 orang dan 179 orang terpidana dengan Berbagai Ragam kasus dalam kategori pidana Lazim.

Cek Artikel:  PLN UIP Nusra dan BPN NTT Gelar Rapat Koordinasi Teknis Pertanahan dan Sertifikasi Aset

Selain itu menurut Kadiyono, narapidana dalam kasus korupsi sembilan orang, money loundry dua orang dan ilegal traffficking satu orang. “Narapidana memperoleh remisi terbanyak berada di  Lapas Kelas I Semarang yakni sebanyak 96 orang,” tambahnya.

Berdasarkan data yang Eksis, ungkap Kadiyono, remisi Natal tahun 2024 ini narapidana mendapat potongan masa hukuman 15 hari hingga dua bulan yakni Buat remisi 15 hari sebanyak 70 orang, remisi 1 bulan sebanyak 223 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 68 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 41 orang dan dua anak pidana mendapatkan remisi 15 hari.

Cek Artikel:  Stafsus Presiden: Isu Keretakan Jokowi-Prabowo Upaya Ganggu Keberlanjutan Pemerintahan

Diberikan remisi Natal ini, lanjut Kadiyono, maka secara Mekanis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan Buat Penduduk binaan pemasyarakatan (WBP) tang Eksis di Jawa Tengah sebesar Rp248.805.000. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai