Liputanindo.id – Polda Sulteng membongkar makam Bayu Adityawan (BA), tahanan korban penganiayaan polisi Polresta Palu yang kemudian tewas.
“Penggalian makam sesuai permintaan pihak keluarga,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak di Posisi penggalian makam di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat silam.
Ia menjelaskan, ekshumasi dilakukan Demi kepentingan autopsi sebagai langkah mengungkap penyebab Kematian BA, yang mana tahanan Polresta Palu itu tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Eksis dua dokter forensik yang kami tunjuk dari Kabupaten Parigi Moutong dengan Asa adanya netralitas dan independensi dalam proses autopsi” ujarnya.
Ia mengemukakan, hasil auotopsi dilakukan dokter forensik, selanjutnya sampel akan dikirim ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan Demi pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemungkinan hasilnya diperoleh Sekeliling 30 hari setelah ekshumasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga BA Natsir Said mengemukakan pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian.
“Ekshumasi adalah capaian dalam advokasi yang Dapat kami lakukan Demi mengungkap penyebab Niscaya Kematian BA,” kata dia menuturkan.
Sembari menunggu hasil ekshumasi tersebut, pihaknya Lanjut mengawal proses hukum penyebab Kematian kliennya, termasuk soal dua oknum polisi yang Demi ini sudah ditahan Polda Sulteng diduga menganiaya BA.
“Kami berharap proses Pengusutan betul-betul independen, bukan pesanan Tertentu yang akan mengaburkan fakta-fakta,” katanya.