Liputanindo.id – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Mandek Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
PP terebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah menghapuskan kredit Mandek para pelaku UMKM, nelayan, hingga petani.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari Golongan-Golongan tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangan PP Nomor 47 Tahun,” kata Prabowo.
Dia mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM, nelayan maupun petani kecil supaya lebih berdaya guna.
“(Mereka) merupakan produsen pangan yang sangat Krusial. (Dengan terbitnya PP Penghapusan Piutang) mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka Dapat lebih berdaya guna Kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Dia juga mengharapkan para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat bekerja dengan penuh ketenangan setelah adanya PP Penghapusan Piutang.
“Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat Krusial bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, dia memerintahkan menteri dan kepala lembaga terkait Kepada menindaklanjuti PP Penghapusan Piutang yang telah ditandatanganinya.
“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait,” pungkas Prabowo.