Revisi UU Kementerian negara, Kabinet Bakal Disesuaikan dengan Kebutuhan Presiden

Revisi UU Kementerian negara, Kabinet Bakal Disesuaikan dengan Kebutuhan Presiden
Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Menkumham) Supratman Andi Agtas(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DPR RI menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Pahamn 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Menkumham) Supratman Andi Agtas menuturkan pemerintah setuju dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengusulkan jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

“Ya pada prinsipnya, kurang lebih sama, mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran, dan lain sebagainya,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Baca juga : DPR: UU Kementerian Negara akan Segera Rampung sebelum Pergantian Presiden

Supratman juga mengaku pihaknya tengah mengejar proses penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU. Sejauh ini, Supratman menuturkan dua RUU DIMnya sudah selesai, yakni RUU Kementerian negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Cek Artikel:  Penjelasan Kaesang tidak Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi

Sementara RUU Imigrasi masih dalam proses paraf. “Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dewan telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara dan Imigrasi. DPR pun sebelumnya telah menyetujui agar RUU tersebut dibahas Baleg DPR.

“Demi itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR. (Ykb/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai