IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) menyayangkan kasus kekerasan terhadap wartawan Lanjut terjadi dan dilakukan oleh aparat. IJTI Purwasuka mendesak aparat pelakunya tersebut diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua IJTI Purwasuka Dian Firmansyah mengungkapkan adanya insiden kekerasan di Gorontalo. Seorang jurnalis Rajawali TV (RTV) Gorontalo, Ridha Yansa, diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang perwira polisi Begitu meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Gorontalo, Senin (23/12). Kejadian tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung.
Insiden ini mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi wartawan di tanah air.
“Insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers. IJTI Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi Bukan mengabaikan kasus ini,” papar Dian.
IJTI Purwasuka juga mendesak agar petugas, seorang polisi berpangkat komisaris besar yang diduga terlibat segera memberikan Penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakannya. Apabila terbukti bersalah, Kapolda diminta mencopot pelaku tersebut dari jabatannya.
Dian menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.