Liputanindo.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengungkapkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Biaya Pendidikan (LPDP) tak perlu pulang ke Indonesia selagi negara ini belum Dapat menjamin pekerjaan mereka.
“Tak harus, karena kita juga Tak Dapat maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat Kepada mereka Kepada berkarya,” ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
“Iba dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini Tak Eksis wadahnya. Lebih Berkualitas Anda teruskan ke sana saja. Yang Krusial merah putih,” sambungnya.
Satryo menyarankan agar para alumni LPDP berkarier di luar negeri dan mengembangkan Penemuan di sana. Sehingga prestasi mereka di kancah dunia dapat dibanggakan oleh Tanah Air. Ia pun menegaskan tak Eksis hukuman bagi mereka yang tak pulang.
“Tak Eksis Hukuman. Iba. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat Kepada mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya Tak Eksis, Iba dong dia,” ujarnya.
Pernyataan Satryo ini kontroversial Alasan bertentangan dengan panduan beasiswa LPDP yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam laman Formal LPDP, disebutkan bahwa seluruh penerima beasiswa diwajibkan pulang ke Indonesia paling lelet 90 hari setelah kelulusan.
Alumni LPDP juga diwajibkan Kepada tinggal di Indonesia Kepada mengabdi dalam negeri selama dua kali masa kuliah ditambah satu tahun.
Tetapi, Eksis pengecualian Kepada tinggal lebih lelet di luar negeri bagi awardee yang bekerja sebagai PNS di luar negeri; atau pegawai BUMN di luar negeri; atau di bekerja di lembaga Global seperti PBB, Bank Dunia, dsb.
Dalam panduan Formal itu dijelaskan pula Hukuman bagi penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia. Pertama, LPDP akan memverifikasi keberadaan awardee setelah 90 hari kelulusan. Kalau didapati ia Lagi di luar negeri, maka akan dikirimkan surat peringatan dan ia wajib pulang paling lelet 30 hari setelah menerima surat tersebut.
Apabila awardee Lagi melanggar ketentuan, maka ia akan diberikan surat keputusan (SK) dari Direktur Primer LPDP yang berisi Hukuman pengembalian Biaya beasiswa dan pemblokiran Kepada mengikuti program LPDP selanjutnya.
Kalau SK tersebut diabaikan, maka sistem penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan akan ditindak secara independen oleh pihak DJKN.