Usai Temui DPR, Said Iqbal Setuju Permenaker soal Upah Tak Perlu Buru-buru Terbit

Liputanindo.id – Presiden Partai Buruh yang juga Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sepakat bahwa pemerintah tak perlu teburu-buru menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) terkait upah minimum. Diperlukan pembahasan yang lebih detail agar Kagak merugikan buruh maupun pengusaha.

Hal itu disampaikan usai Bersua Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pembahasan terkait pengupahan perlu dilakukan dengan hati-hati.

“Kami, Perkumpulan buruh setuju saran Pak Sufmi Dasco Demi membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan sesuai arahan beliau tadi, kami setuju,” kata Said.

Awalnya, Perkumpulan-Perkumpulan buruh mendesak DPR dan pemerintah Demi segera membahas serta menerbitkan permenaker terkait upah minimum sesuai putuasan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Artikel:  Demo Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Tegal Bersitegang dengan Polisi

Dia menjelaskan, upah minimun sudah harus diberlakukan per 1 Januari 2024. Sementara Permenaker harus sudah terbit paling Lamban per 21 Novemver 2024. Hal itu juga tercantum dalam putusan MK baru-baru ini.

Tetapi, setelah Bersua pimpinan DPR Serempak dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mereka bersekapat bahwa permenaker Kagak perlu diterbitkan pada 21 November mendatang.

Menurutnya, tak Eksis masalah Kalau permenaker terkait upah minumum diterbitkan di bulan Desember, atau bahkan satu hari sebelum diberlakukan.

“Oleh karena itu, kami bersepakat Kagak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja dikeluarkan,” kata Said.

“Dapat saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan post major, dimana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Waspadai, Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah pada 12-18 Desember 2024

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah segera mempersiapkan permenakar terkait upah minimum. Tetapi pembahasannya Kagak tergesa-gesa.

“Kami udah bersepakat dengan Kawan-Kawan buruh dan tenaga kerja Demi sesegera mungkin mempersiapkan Demi permenakernya, walaupum Kagak perlu terburu-buru,” kata Supratman.

Mungkin Anda Menyukai