PADA 24 Agustus 2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah menyerahkan draf revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional ke Dewan Perwakilan Rakyat. Draf RUU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentangĀ Sistem Pendidikan Nasional atau sering disebut Sisdiknas.
Beberapa poin Krusial adalah masalah kesejahteraan guru. Pada Rapat Kerja Berbarengan KomisiĀ X DPR pada akhir Agustus 2022, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan di dalam RUU Sisdiknas yang baru, setiap guru Dapat menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti proses sertifikasi seperti yang berlangsung Begitu ini. Sedangkan guru non-ASN berhak mendapatkan upah yang layak dari yayasan penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemikiran mas menteri tentu akan disambut Berkualitas oleh para guru. Tapi satu persoalan yang Lagi diperdebatkan kenapa klausul ini Tak dimasukkan dalam draf RUU Sisdiknas?