Kejagung Periksa Ipar hingga Adik Lisa Rahmat, Jadi Saksi Pemufakatan Jahat Kasus Ronald Tannur

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar memeriksa Personil keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap.

“Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa dua orang saksi itu diperiksa dalam penyidikan atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan saksi ini Kepada memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara Kepada putusan kasasi Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Rumah Ketua Relawan Bacapub Lumajang Cak Thoriq Diteror, Jendela Rusak Diduga Ditembak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur Berbarengan tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar.

“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim Akbar pada Mahkamah Akbar tetap menyatakan Ronald Tannur Bukan bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Lisa menjanjikan Dana sebesar Rp5 miliar Kepada tiga hakim Akbar berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, Dana tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim Akbar tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Akbar menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah Berjumpa dengan Hakim Akbar Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Cek Artikel:  Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno di GBK, Massa Yel-Yel 'Jangan Pilih Nomor 1, Pilih Ibu Kota Bukan Jabar'

Menurut tim pemeriksa, Zarof Ricar Berjumpa secara singkat dengan Hakim Akbar Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar Copot 27 September 2024 dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo Bukan menanggapi Zarof.

Pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. Zarof Ricar dan Soesilo disebut Berjumpa di dalam lift.

Mungkin Anda Menyukai