Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) Tetap mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar pada Rabu (6/11/2024) hari ini.
“Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Ketika dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya pada Selasa (5/11) kemarin, tiga hakim itu, Zarof, kemudian Ronald Tannur, Bapak Tannur yang bernama Edward Tannur, dan adik Tannur berinisial CT, diperiksa penyidik Kejagung.
Harli belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan kemarin. Dia hanya menambahkan Bapak dan adik Tannur Kagak kembali dimintai keterangan pada hari ini.
“Hari ini nggak Eksis (pemeriksaan ke Bapak dan adik Tannur),” ucapnya.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Buat memberikan vonis bebas terhadap Tannur. Pengacara Tannur, Lisa Rahmat turut ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Buat menyuap hakim Akbar MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Buat menjalani proses hukumannya. Kejagung Lewat menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meirizka melakukan suap ke tiga hakim PN Surabaya dibantu Lisa Rahmat.