Akibat Salah Paham dan Terpengaruh Sebotol Miras, Pria di Palabuhanratu Sukabumi Tusuk Leher Temannya hingga Tewas

Liputanindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif seorang pemuda berinisial N (19) Kaum Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri Diki Jaya (22) Begitu pesta minuman keras di rumah tersangka pada Sabtu (21/9) Lewat.

“Dari hasil penyidikan, tersangka N Kaum Pantai Wisata, Desa Citepus ini mengaku tega menghabisi rekannya karena adanya salah paham ditambah Begitu itu dirinya sedang terpengaruh oleh minuman keras (alkohol) sehingga Intelek sehatnya terganggu akhirnya Enggak Dapat mengendalikan emosi serta gelap mata menghabisi nyawa rekannya dengan Metode menusuk leher dan punggung korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (7/10/2024).

Menurut Samian, sebelum kejadian atau pada Sabtu malam tersangka N sempat menjemput korban Diki Jaya di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kemudian mengajak korban Demi pesta minuman keras di warung atau rumah tersangka N yang juga ditempati oleh E (49). Begitu itu, di rumah tersangka juga Eksis dua pemuda lainnya yakni GM (20) Kaum Kampung Ciseureuhtalang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan J (18) tetangga N.

Cek Artikel:  Perkembangan Kasus Pengasuh Pesantren di Lumajang Jatim yang Nikahi Santri Hening-Hening

Awalnya pesta minuman keras ini diwarnai oleh gelak tawa dan obrolan ngalor ngidul, Tetapi keadaan berubah 180 derajat Begitu tersangka N tiba-tiba menuduh Diki telah mengambil telepon genggam (handphone) miliknya. Akhirnya terjadi ketegangan antara N dan korban yang Begitu itu sudah dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ketegangan antar keduanya sempat mendingin, Tetapi diduga N yang sudah Enggak Dapat menggunakan Intelek sehat akibat minuman keras yang dikonsumsi, kemudian masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisaunya ke leher Diki.

Korban pun langsung ambruk dan Enggak berdaya. Bukannya sadar atas ulah yang dilakukannya dan Menyaksikan kondisi Diki yang tertelungkup Dekat Enggak sadarkan diri, N malah kembali menusukkan pisaunya ke punggung rekannya itu sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di Letak.

Cek Artikel:  Parade Selera Rasa 2024 Digelar di Solo, Bawa Semangat Majukan UMKM

Suasana di Letak kejadian menjadi panik setelah N, GM, J dan E Menyaksikan korban Enggak bernyawa. Demi menghilangkan jejak tiga tersangka kemudian mencari tempat di Sekeliling Pantai Wisata Citepus Demi mengubur jasad Diki. Setelah dikubur di pinggir jalan Sekeliling objek wisata tersebut, kemudian E yang merupakan ibu dari N meminta agar kuburan digali kembali dan jasad korban Enggak dikuburkan di Sekeliling Letak kejadian khawatir ketahuan Kaum.

Kemudian menyuruh N, GM dan J membuang jauh-jauh jasad korban dan akhirnya mereka sepakat membuang jasad Diki di Sekeliling tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok atau berjarak 15 km dari Letak pembunuhan.

Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9) jasad korban ditemukan Kaum sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan Penyelidikan meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.

Cek Artikel:  Kantor SAR Palu Pastikan Kesehatan Personel Menjelang Siaga Nataru

Samian mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran seluruh pihak bahwa dengan mengonsumsi minuman keras banyak Akibat Jelek kepada kesehatan juga Dapat berdampak pada hukum. Sebenarnya masalah antara N dan korban sepele, tetapi karena terpengaruh minuman keras akhirnya terjadi pembunuhan.

Para tersangka Begitu ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan Kematian jo pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP tentang penghilangan bukti kejahatan dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti Demi menghalangi proses hukum. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai