KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran Anggaran Anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
“Copot 19 Desember (2024) kemarin, telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/12).
Tessa mengatakan penggeledahan tersebut adalah lanjutan dari kegiatan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (16/12) malam. “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa Berkas dalam bentuk surat,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait Buat dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik. “Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi Buat mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.
Buat diketahui, KPK Begitu ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran Anggaran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penyidik KPK Begitu ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di Posisi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK tersebut. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada Copot 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia Buat melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.
Ia mengatakan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. (Ant/I-2)