KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyelenggarakan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Manggala Wanabakti, Jakarta, pada 10-12 September 2024. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut acara yang baru diselenggarakan pertama kali ini menjadi momen penting capaian Kementerian LHK dalam 3 tahun berdirinya Badan Standarisasi Instrumen (BSI) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di tengah arus peningkatan investasi yang harus dikawal agar kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan tetap terjaga, maka perlu tapisan berlapis. Standarisasi menjadi layer pertama,” kata Siti dalam pembukaan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Manggala Wanabakti, Selasa (10/9).
Acara tersebut antara lain bertujuan untuk mengomunikasikan kepada publik capaian kerja standarisasi LHK, termasuk esensi keberadaan standar bagi instrumen-instrumen yang ada, dan menyediakan ukuran yang pasti dalam standar pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan serta pemanfaatannya.
Baca juga : Pemerintah Kembangkan Program Agar Masyarakat Dapat Akses Anggaran BPDLH
Dalam memberikan perizinan lingkungan, menteri LHK menyebut bahwa prinsip-prinsip mendasar tetap harus dijaga. Tetapi dari prosedur-prosedur administrasi harus dipermudah.
“Mekanisme-prosedur yang menyusahkan kepada investor termasuk masyarakat, kalau mau bikin sekolah misalnya, itu harus mudah. Pemohon izin jangan dikasih banyak kerjaan untuk membuat ini itu yang rumit tetapi diberikan guideline dan arahan. Itulah yang menjadi standar,” kata Siti.
Menurutnya, keinginan dari memperbaiki persetujuan atau perizinan lingkungan adalah untuk kemudahan. “Kemudahan adminstrasi, kemudahan prosedur lebih dipersingkat. Jadi political will-nya itu,” ujarnya.
Baca juga : Menteri LHK Tekankan Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam hal ini, peran BSI LHK, pertama, adalah menentukan standar. Kedua, mengikuti implementasi dan berbagai inovasi.
Siti mencontohkan perizinan lingkungan kerap dikritik aktivis selepas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja karena terlalu memudahkan penerbitannya.
“Kok gampang amat? Kok jadinya lebih mudah? Kita jaga di bagian implementasinya. Kita jaga di bagian pengawasannya juga. “Yang minimum requirement, yang paling harus bisa, paling harus ada, dan kita jaga di ujungnya, yaitu di pengawasan,” pungkasnya. (H-2)