Amnesti Bagi Koruptor tak Sejalan dengan Konvensi PBB

Amnesti Bagi Koruptor tak Sejalan dengan Konvensi PBB
Ilustrasi, tikus sebagai hewan yang sering diumpamakan dengan koruptor.(Dok. Freepik)

IDE pemberian amnesti bagi para koruptor yang bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir beberapa hari Lampau dinilai bertentangan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Musuh Korupsi. Karena, UNCAC Enggak hanya berbicara tentang asset recovery alias pemulihan aset, tapi juga penegakan hukum.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemulihan aset yang tertuang dalam UNCAC tak boleh dimaknai secara sempit dan parsial. Ia menjelaskan, asset recovery memang berasal dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Tapi bukan berarti kemudian mengampuni para koruptor. UNCAC menegaskan keduanya,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/12).

Cek Artikel:  Formal Dibubarkan, Menkum Minta Eks Personil Jamaah Islamiyah Patuhi Hukum Indonesia

Menurutnya, penanganan perkara korupsi lewat jalur pidana tetap harus diberlakukan seiring upaya pengembalian kerugian keuangan negara lewat mekanisme asset recovery. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah Enggak memahami UNCAC secara Separuh-Separuh.

“UNCAC memerintahkan keduanya secara bersamaan. Jadi pemulihan aset negara melalui asset recovery tadi harus linier atau berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi,” Terang Herdiansyah.

“Gimana mau Eksis Pengaruh jera kalau kemudian hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi Enggak Eksis proses hukum bagi pelaku kejahatan?” pungkasnya.

UNCAC sendiri ditandatangani pada 9 Desember 2009 oleh 141 negara Member PBB. Setidaknya, Eksis lima tolak ukur dan ketentuan yang terangkum dalam UNCAC, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama Global, pemulihan aset, serta Sokongan teknis dan pertukaran informasi.

Cek Artikel:  Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Diperpanjang

Sebelumnya, Prabowo mengyinggung akan mempertimbangkan Kepada memberi kesempatan koruptor bertaubat. Hal itu disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan Doku hasil korupsi mungkin dapat dimaafkan.

Pernyataan itu lantas ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo adalah bagian dari amnesti dan abolisi. Demi ini, Kementerian Hukum sedang merencanakan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.

Yusril menjelaskan, pemberiaan Ampun kepada koruptor selama mengembalikan Doku hasil korupsi merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan aset. Ia berpendapat, hal itu sesuai dengan UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7/2006.

Cek Artikel:  KPK Belum Mengetahui Sosok yang Memberikan Tebengan ke Kaesang

“Kalau hanya pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar ngeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu Enggak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” paparnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai