Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah Demi Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional Indonesia (GNI), Jakarta, bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, sambungnya, menjamin kebebasan dalam menyampaikan pikiran.
“Bahwa kemerdekaan Demi menyampaikan pikiran itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar, bahkan mengekspresikan apa yang dia harus yakini dalam berbagai media juga dilindungi oleh UUD,” kata Feri kepada Media Indonesia, Sabtu (21/12).
Apabila pihak di balik pembredelan tersebut adalah orang yang berkaitan dengan kekuasaan, Feri berpendapat kekuasaan tersebut sudah mendekati represif. Menurutnya, pembredelan pameran lukisan Yos Suprapto adalah gambaran dari ketakutan pihak penguasa.
“Sesungguhnya yang mereka takuti adalah kebenaran yang disampaikan dalam seni itu. Karena dia berbuat salah, maka dia telah ketakutan dengan apa yang dilakukan oleh para seniman,” jelasnya.
Bagi Feri, derajat intelektualitas dan Etika pihak yang membredel pameran lukisan Yos Suprapto sangat rendah. Alasan, mereka Tak dapat memahami bahwa kemerdekaan dalam berkesenian adalah sesuatu yang harus dilindungi.
“Tak hanya di Undang-Undang Dasar, tapi berlaku universal,” ujar Feri.
“Kalau kemudian kerendahan intelektual dan Etika itu dimiliki oleh para penguasa, maka kezaliman akan segera muncul. Dan satu-satunya pilihan rakyat adalah melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Pameran lukisan Yos Suprapto Sebaiknya dibuka pada Kamis (19/12). Tetapi, pintu ruang pameran Malah dikunci dan pengunjung yang hadir dilarang Menyaksikan pameran.
Menurut Yos Suprapto, kurator yang ditunjuk oleh Galeri Nasional, yakni Suwarno Wisetrotomo meminta lima dari 30 lukisannya Demi diturunkan karena dinilai berkaitan dengan sosok yang sangat Terkenal di masyarakat. Tetapi, ia menolak permintaan tersebut. (Tri/M-3)