BI Rilis 3 Layanan Baru BI-Fast

Ilustrasi BI Fast. Foto: Istimewa.

Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
 
Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit), yang sudah dapat digunakan mulai Sabtu (21/12), bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.
 
“Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 Kepada menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dikutip dari keterangan Formal, Minggu, 22 Desember 2024.
 
Penyediaan layanan baru ini, lanjutnya, merupakan kerja sama BI Berbarengan industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang Segera, mudah, murah, Kondusif, dan andal (CEMUMUAH).
 
Secara lebih rinci, ketiga layanan baru BI-FAST Yakni: Pertama, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman Anggaran dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk. Bulk transfer dapat digunakan Kepada pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
 
“Layanan ini dirancang Kepada mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, Bagus bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya,” urai Ramdan.

Cek Artikel:  PIS Siapkan 326 Armada Tanker Jaga Kelancaran Pasokan Daya Selama Nataru


(Ilustrasi. Foto: Istimewa)
 
Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima Anggaran Kepada mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim Anggaran. Request foPayment dapat dimanfaatkan Kepada berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
 
Ketiga, layanan transfer debit secara langsung (direct debit), layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara Mekanis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung Kepada pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta Iuran pertanggungan asuransi.
 
Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh sembilan peserta, diantaranya Bank DBS Indonesia, Bank Sendiri, CIMB Niaga, CIMB Niaga-Unit Usaha Syariah, Bank Danamon Indonesia, Bank BJB, Bank Permata, Bank BNI, dan Bank BCA.
 

Cek Artikel:  Optimistis dengan Ekonomi Indonesia, DHL Express terus Pengembangan

 

Skema harga

 
Bank Indonesia juga menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 yang terdiri atas: (i) harga bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
 
Lampau (ii) harga request for payment Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
 
Serta (iii) harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
 
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
 
“Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta,” papar Ramdan.
 
Ia kembali menekankan, penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia Kepada Maju mendorong Percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer Kepada mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.
 
“Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, Bagus dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, Kepada memanfaatkan layanan BI-FAST, Kepada Berbarengan mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tutup Ramdan.

Cek Artikel:  PLN Nusantara Power Siagakan 2.923 Personel Terjaminkan Kestabilan Listrik pada Pemilu 2024

Mungkin Anda Menyukai