Respons Kejagung soal Prabowo Maafkan Koruptor Hak Istimewa Presiden

Respons Kejagung soal Prabowo Maafkan Koruptor: Hak Istimewa Presiden
ilustrasi(MI/Duta)

KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Prabowo sebagai presiden Mempunyai hak istimewa, salah satunya memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.

“Presiden sebagai Kepala Negara Mempunyai hak istimewa berdasarkan konstitusi,” kata Harli Demi dihubungi, Jumat (20/12).

Harli melanjutkan, pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik dan Kagak Pandai ditafsirkan sepotong-sepotong. Menurutnya, pemerintah Indonesia punya semangat yang Berkualitas dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Pemerintah Mempunyai semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, Berkualitas melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Cek Artikel:  Agar Aspirasi Masuk, BAM DPR Libatkan Masyarakat Bahas RUU

“Salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian tentu akan menjadi salah satu Unsur yang meringankan bagi pelaku korupsi,” tambahnya. (Fik)

Mungkin Anda Menyukai