Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) membuka Kesempatan Buat memeriksa oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan Buat dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta Donasi pengacara berinisial LR Buat menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa Terdapat biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Meirizka pun menyetujui Buat memberikan Anggaran dengan Cita-cita anaknya terbebas dari hukuman.
Kemudian, LR meminta mantan pejabat Mahkamah Akbar, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, Buat diperkenalkan dengan sosok R, seorang oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud Buat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami apakah Terdapat pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Awal Sera Afriyanti yang menjerat putranya.
Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta pengacara LR yang juga telah menjadi tersangka, Buat menjadi penasehat hukum Buat perkara putranya dan bersedia memberikan Anggaran yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.
Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Buat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan Doku kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara Tamat putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
Doku tersebut diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari LR.
Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A Buat Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Buat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)