
PENYIDIK Kejaksaan Mulia (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) memeriksa IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kemenko Perekonomian RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12).
Selain IKHP, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan, yakni YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sejak 2022 Tiba dengan sekarang.
Satu saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah AA selaku Direktur Istimewa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak 24 Agustus 2016 Tiba dengan 24 April 2020.
Harli mengatakan tiga orang saksi tersebut diperiksa Buat tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan Rekan-Rekan.
“Pemeriksaan saksi ini Buat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Merukapan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada Demi itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP Buat diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Copot 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga Enggak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga Enggak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant/I-2)