RIBUAN pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lagi bekerja normal pada Jumat (20/12), atau sehari pascaterbitnya putusan kasasi Mahkamah Akbar (MA) yang menolak permohonan pembatalan pailit yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
“Bekerja seperti Normal, kecuali 2.500 pekerja bagian spinning (pemintalan) yang sudah dirumahkan sejak lebih dari sebulan Lampau. Pekerja bagian weaving, garment, dan finishing Lagi masuk Sekalian, bahkan Lagi Eksis yang lembur,” kata Sekretaris Perkumpulan Pekerja PT Sritex Andreas, Jumat (20/12).
Ia menambahkan, beberapa pekan sebelum terbitnya putusan kasasi MA itu, Direktur Esensial PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurnian Lukminto sudah menegaskan komitmennya Buat memepertahankan 50 ribu pekerjanya dan Enggak Eksis pemutusan Rekanan kerja (PHK).
“Bahkan dalam dialog dengan PHI (Pembinaan Rekanan Industrial) Dinas Tenaga Kerja, komitmen Enggak akan Eksis PHK itu ditegaskan Tengah oleh manajemen,” imbuh Andreas.
Atas penolakan kasasi dari MA itu, manajemen Sritex kini sedang mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Akbar. Sritex juga meminta Donasi pemerintah agar nasib 50 ribu pekerja di perusahaan itu diperhatikan.
“Eksis kegelisahan Niscaya. Tapi para buruh Lagi bekerja normal. Dan bahkan kadang Lagi Eksis kerja lembur ketika order dari luar meningkat,” imbuh Andreas sekali Tengah.
Terkait dengan 2.500 pekerja bagian spinning yang dirumahkan, ia menjelaskan sudah Eksis yang mengundurkan diri dengan berbagai Dalih, di antaranya sudah dapat pekerjaan di tempat lain.
“Eksis Sekeliling 100 dari 2.500 pekerja yang dirumahkan menejemen Sritex pindah ke perusahaan lain,” beber dia.
Sementara itu, Direktur Esensial Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan pihaknya mengajukan PK sebagai upaya terakhir perusahaan tersebut mencari keadilan.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja Berbarengan-sama kami selama puluhan tahun,” katanya. (E-2)