Liputanindo.id – Polda Jambi menahan dua pemeran video porno yang sempat viral setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
PS Kasubdit Cyber Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini di Jambi, Rabu kemarin mengatakan, dua tersangka berinisial KN dan MA telah memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
“Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan,” katanya.
Dua tersangka pemeran video asusila itu ditempatkan di rumah tahanan Markas Polda Jambi Tamat dengan 20 hari ke depan Buat kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhitung 9 Oktober Tamat 20 hari ke depan,” tambah Reza.
Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada dua pemeran video asusila itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah Spesialis di Jakarta.
“Setelah menjalankan proses panjang pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, Terdapat pemeriksaan Spesialis di Jakarta, termasuk Spesialis pornografi, Spesialis ITE, Spesialis pidana, dan satgas pornografi, Buat perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Dua orang tersangka itu berperan sebagai pihak yang memproduksi dan menjadikan diri mereka sebagai model atau pemeran dalam video tersebut.
Video porno itu menyebar melalui media sosial serta grup WhatsApp pada Mei 2024 setelah Arsip pribadi Punya KN diambil secara ilegal.
Tersangka KN dan MA dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.