Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Bukan Objek Pajak

Ilustrasi QRIS. Foto: Berkas Bank Indonesia

 

Kemenkeu menyebut, QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dilansir Media Indonesia, Sabtu, 21 Desember 2024.
 

Cek Artikel:  Mendorong UKM dan Startup Terapkan Praktik Pertanian Berkelanjutan


Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Berkas Kemenkeu

 

Sebagai Misalnya, Dwi memberikan ilustrasi sebagai berikut. Apabila Terdapat masyarakat yang membeli TV pada Desember 2024 seharga Rp5 juta, maka atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp5.550.000.

 

“Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat Tak berbeda Bagus ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan Langkah pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” ujar dia.

 

Di samping itu, ia juga memaparkan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Langkah Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Cek Artikel:  Kemenperin Mau Panggil Apple terkait Tawaran Investasi Rp1,58 T

 

“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” ucap dia

Mungkin Anda Menyukai