Liputanindo.id – Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), mengaku khilaf.
“Saya khilaf,” kata George di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menampilkannya dan terlihat tersangka ini gemuk. George memakai baju tahanan bewarna biru dan tangannya diborgol.
Ketika disinggung mengapa menyuruh Dwi Buat mengantar makanan ke ruangannya, dia enggan berkomentar. “No comment, nggak mau comment,” ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian Penganiayaan itu terjadi karena George dan korban salah paham. Pelaku Lampau emosi dan melempar barang-barang yang Eksis di sekitarnya.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang Eksis di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada Ketika loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di Sekeliling pelipis,” ujar Nicolas.
Atas perbuatannya, anak bos toko roti ini dijerat Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. George ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta Buat mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Tetapi, korban menolak karena sedang bekerja.
Korban juga bercerita Apabila sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.
Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah Perempuan itu. Korban Lampau dianiaya hingga kepalanya berdarah.
“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.